Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Les Sables d’Olonne di wilayah Vendee, pesisir Atlantik, Prancis, resmi melarang warga maupun wisatawan berjalan tanpa atasan atau hanya mengenakan pakaian renang di area publik selain pantai. Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Yannick Moreau melalui unggahan di Facebook.
Pelanggar aturan dapat dikenakan denda hingga 150 euro atau sekitar Rp3 juta. Moreau menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kesopanan sekaligus kenyamanan penduduk lokal.
“Ini soal rasa hormat bagi penduduk setempat yang tidak ingin orang-orang berkeliaran di kota mereka dalam keadaan setengah telanjang,” tulisnya, dikutip dari CNN International, Selasa,12 Agustus 2025.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dibuat demi menjaga kebersihan ruang publik. “Ini juga aturan untuk kebersihan dasar di pasar, toko, dan jalanan kita,” kata Moreau.
Baca Juga: Turis Asing Diringkus Saat Lakukan Streaming Seks Berbayar
Moreau meminta aparat kepolisian menegakkan aturan ini. Ia menegaskan bahwa wisatawan tetap dapat memakai pakaian renang di sepanjang 11 kilometer garis pantai Les Sables d’Olonne.
“Jika Anda ingin memamerkan dada dan celana renang terbaik Anda di Les Sables d’Olonne, terdapat 11 kilometer pantai yang tersedia untuk Anda,” tegasnya. Unggahannya disertai gambar poster pengumuman denda dengan slogan, “Di Les Sables d'Olonne, tidak ada hari libur untuk rasa hormat.”
Kebijakan ini mendapatkan banyak dukungan di media sosial. Salah satu warga, Dominique Camio-Martial, menulis, “Terima kasih wali kota. Saya merasa ini benar-benar tidak dapat ditoleransi.” Komentar serupa juga disampaikan Claire Gourlaouen.
“Orangtua saya adalah pemilik toko, terkadang mereka meminta orang untuk berpakaian,” tulisnya.
Namun, sebagian warga berpendapat pemerintah seharusnya memprioritaskan masalah lain, seperti penanggulangan kejahatan. Les Sables d’Olonne menjadi kota terbaru di Prancis yang menindak perilaku yang dianggap tidak sopan di ruang publik.
Baca Juga: Ngeri, Turis Kena Begal Saat Tukari Uang
Sebelumnya, Kota Arcachon di pantai barat dan La Grande-Motte di wilayah selatan juga menerapkan denda sebesar 150 euro bagi siapa pun yang mengenakan pakaian minim di luar area pantai atau tepi laut.
Larangan serupa juga diterapkan di luar Prancis. Pada 2023, otoritas di Malaga, Spanyol, mengumumkan denda hingga 750 euro atau sekitar Rp13,9 juta bagi siapa pun yang berada di jalan atau ruang publik tanpa busana atau hanya mengenakan pakaian dalam.
Pada September tahun lalu, Balai Kota Malaga bahkan memasang papan reklame untuk mengedukasi wisatawan mengenai perilaku yang pantas, termasuk imbauan agar tetap berpakaian lengkap saat berada di ruang publik.