Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadilla atau Datuk tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas yaitu Muhammad Lutfi.
Seperti diketahui, Datuk sendiri merupakan sopir dari salah satu junior Muhammad Lutfi yang sama-sama sedang menjalani koas berkuliah di Universitas Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Air Telaga Blembeng di Kabupaten Kebumen Secara Tiba-tiba Menghilang, Ini Penyebabnya
Melansir akun Instagram @fakta.indo, Sabtu 14 Desember 2024, dalam unggahan akun tersebut, terlihat Datuk yang mengenakan baju berwarna oranye mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
View this post on Instagram
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa tersangka merasa kesal kepada korban yang dinilai tidak sopan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penganiayaan yang dialami seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi, Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang dilakukan oleh Datuk yang merupakan sopir dari salah junior korban.
Dijelaskan melalui pengacara pelaku yaitu Datuk. Awalkan Muhammad Lutfi diajak bertemu oleh Lina, ibu dari mahasiswa koas berinisial L.
Tujuan pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah penjadwalan koas yang diterima oleh anak dari Lina yang merupakan salah satu junior Muhammad Lutfi yang sedang koas.
Pertemuan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Lina datang bersama sopirnya yaitu Datuk, sedangkan Muhammad Lutfi datang bersama temannya yang tengah menjalani koas juga.
Akan tetapi dalam pertemuan tersebut, terjadilah kesalahan pahaman antara Muhammad Lutfi dan Lina hingga terjadilah pemupukan yang dilakukan oleh DT. Hal tersebut pun menjadi viral di media sosial.