Jokowi Hadir di Sidang Ijazah, Drama Berakhir? Azmi Syahputra: Kuncinya di Hakim, Harus Objektif!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 11:28
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan persidangan terkait kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) hari ini merupakan forum yang sangat menarik untuk diikuti.

Menurut Azmi, persidangan tersebut diharapkan dapat menuntaskan persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan penyelesaian.

"Jadi, isu publik, keresahan publik, dialektika yang panjang antara yang pro dan yang kontra," ujar Azmi dalam tayangan Breaking News di Nusantara TV, Kamis (5/11/2026).

Dia menilai, persidangan hari ini menjadi forum pembuktian sekaligus sarana edukasi hukum, terutama terkait hukum acara pidana dalam menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Saya kira menjadi menarik, karena masing-masing pihak akan diberikan keseimbangan," lanjutnya.

Disebutkannya, Jokowi hadir sebagai saksi korban. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan dakwaannya. Di sisi lain, penasihat hukum, advokat, maupun tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

"Jokowi sebagai saksi korban, Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang harus bisa membuktikan atas dakwaannya, penasihat hukum juga akan membuktikan juga atau advokat maupun tersangka atau terdakwanya akan memberikan hak jawabnya, apakah ini kritik, apakah ini sebenarnya pencemaran nama baik, apakah ini fitnah," jelasnya.

Menurut Azmi, hal tersebut menjadi salah satu hal menarik dalam persidangan, terlebih jika majelis hakim benar-benar memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.

Kehadiran Jokowi dinilai memiliki peran penting karena mantan Presiden RI tersebut berstatus sebagai saksi korban.

"Saksi korban itu kan orang dia derita, apa yang dia alami atau dihadapkan, punya kerugian atas sesuatu peristiwa yang dilakukan oleh orang lain atau pelaku."

Azmi mengatakan, Jokowi harus dapat menjelaskan dan membuktikan kerugian yang dialaminya sebagai saksi korban. Keterangan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo.

"Hari ini tentu Jokowi harus bisa membuktikan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban, apa yang dirugikan atas tindakan-tindakan tersebut untuk ditarik dalam unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Dr. Tifa dan Roy Suryo, katakanlah demikian," imbuhnya.

Hal tersebut akan digali oleh majelis hakim melalui keterangan Jokowi sebagai korban. Azmi bahkan menyebut kehadiran mantan Presiden tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.

"Ini yang akan digali oleh majelis hakim dari korban, tentunya sehingga kehadiran-kehadiran mereka ini, karena memang menurut saya adalah bintangnya hari ini adalah Jokowi sebagai saksi korban."

Karena itu, Azmi menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan sangat esensial. Dia juga menyinggung bahwa dalam praktik berdasarkan KUHAP lama, saksi korban semestinya dihadirkan pada awal persidangan, meskipun saat ini terdapat sejumlah perubahan aturan.

"Sehingga esensial sekali kehadiran Jokowi di dalam persidangan yang semestinya kita berpikir dulu pada KUHAP yang lama, walaupun ada aturan berubah, semestinya dalam praktek saksi korban ini di awal," tegasnya.

Meski demikian, Azmi mengaku tidak mengetahui strategi yang digunakan Jaksa Penuntut Umum maupun alasan Jokowi baru dapat menghadiri persidangan hari ini.

"Tapi kita tidak tahu apa strateginya dari Jaksa Penuntut Umum atau memang kesibukan Jokowi yang begitu padat sehingga baru bisa mengagendakan kehadirannya dalam hari ini," urainya.

Menurut Azmi, jika dirinya berada di posisi jaksa, dia akan menempatkan keterangan saksi korban sebagai bagian awal dari konstruksi pembuktian.

"Semestinya kalau kita bikin urutan-urutan saksi, saya kalau sebagai jaksa pada waktu itu akan menempatkan dulu konstruksi ini pada keterangan saksi korban."

Namun, dalam persidangan ini, saksi korban justru dihadirkan setelah sejumlah saksi lainnya. Hal tersebut kemungkinan juga akan menjadi bahan pertanyaan kepada Jokowi.

"Tapi kan saksi korban setelah saksi-saksi lain dipanggil. Ini yang akan ditanya juga nanti ke Jokowi mungkin, kenapa baru sekarang untuk datang, kenapa tidak memilih di awal dan lain sebagainya."

Azmi memperkirakan pertanyaan tersebut akan muncul dalam persidangan. "Pasti akan ditanyakan nanti dalam persidangan," ujarnya.

Hakim Diharapkan Uji Keaslian Ijazah Jokowi

Selain kehadiran Jokowi sebagai saksi korban, Azmi juga menyoroti sejauh mana majelis hakim dapat menguji keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting karena sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Dr. Tifa, selama ini menyampaikan hasil penelitian, pengkajian, maupun penelusuran terkait ijazah Jokowi. 

Hal tersebut juga disertai keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pihak lainnya secara akademis.

Azmi menilai, perdebatan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada pembuktian terhadap ijazah secara fisik.

"Mau tidak mau, kausalitasnya itu kan bermuara pada satu bentuk ijazah."

Dia mengatakan, UGM telah mengklaim bahwa Jokowi merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Karena itu, agar perdebatan tidak terus berputar pada pernyataan masing-masing pihak, objek ijazah perlu diperlihatkan dalam proses pembuktian.

"UGM klaim bahwa ini adalah mahasiswa. Sehingga supaya tidak diperdebatkan pada kata lagi, kita harus memilih dalam pembuktian ini harus diperlihatkan pada bendanya."

Azmi kemudian menegaskan bahwa objek yang dimaksud adalah ijazah asli Jokowi. "Bendanya dalam hal ini apa? Ya, benda objek material ijazah tersebut," terangnya.

Dia juga menyinggung foto atau tangkapan layar ijazah yang sempat beredar melalui Dian Sandi dan kemudian diambil. Menurutnya, perlu dibuktikan apakah dokumen tersebut sama dengan ijazah fisik yang dipegang Jokowi dan diterbitkan pada 1981.

"Karena dari hal tersebut kan, foto screenshot ijazah yang sempat tersebar pada waktu itu melalui Dian Sandi yang akhirnya diambil. Apakah itu nanti sama misalnya dengan ijazah yang dipegang oleh Jokowi secara fisik yang dikeluarkan pada tahun 1981?"

Azmi menilai, hal tersebut berpotensi menjadi pemantik dinamika dalam persidangan. Terlebih, dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini, para pihak memiliki kedudukan yang setara dan menjalankan fungsi masing-masing secara berimbang.

Dia menegaskan, hakim harus memastikan persidangan berjalan dengan baik. Hakim juga harus mencegah adanya pertanyaan yang bersifat menjerat maupun pertanyaan yang disampaikan dengan cara tidak bebas.

Menurut Azmi, seluruh pihak harus mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan argumen secara terbuka karena persidangan tersebut digelar untuk umum.

"Jadi kalau semuanya bisa menuangkan secara terbuka, karena ini adalah persidangan yang terbuka secara umum, para pihak bisa mengeluarkan segala argumen dengan alat bukti dan pemikiran-pemikiran dan pengalaman ataupun pengetahuan mereka yang selama ini."

Jaksa dan Pihak Terdakwa Sama-Sama Punya Kesempatan Membuktikan

Dalam proses pembuktian, Azmi menjelaskan, jaksa akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan yang disampaikan telah terpenuhi. Sementara itu, pihak advokat dan terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membantah argumentasi tersebut.

Pihak terdakwa, kata dia, dapat menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penelitian, kritik, atau bagian dari kepentingan umum.

"Karena memang mereka satu jaksa akan membuktikan bahwa dakwaannya itu terbukti dan dalam posisi advokat dan tersangka ataupun terdakwa hari ini dalam persidangan pasti juga akan membantah argumennya bahwa yang dilakukannya adalah penelitian, bahwa yang dilakukannya adalah kritik, bahwa yang dilakukannya adalah demi kepentingan umum."

Azmi mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat ketentuan yang mengatur bahwa tidak semua perbuatan dapat dipidana.

Karena itu, hakim perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Termasuk apabila tindakan yang dilakukan merupakan kritik untuk kepentingan umum dan transparansi publik.

Dia juga menyinggung Pasal 70 KUHAP yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.

Azmi menilai, karakter kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena persoalannya telah berlangsung cukup lama dan berulang kali muncul menjelang momentum politik tertentu.

"Karena mengingat karakter kasus ini yang sudah lama, hampir 10 tahun atau 11 tahun, menjelang pada event-event tertentu secara event politik tentunya, pemilihan-pemilihan tertentu, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala negara, ini selalu menjadi bendera."

Menurut Azmi, hakim juga perlu memperhatikan pedoman dan tujuan pemidanaan, termasuk melihat iktikad baik dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga tersangka.

Dia kemudian kembali menyinggung Pasal 70 KUHAP yang mengatur sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan hakim, termasuk apakah korban turut menjadi penyebab terjadinya suatu peristiwa.

"Di dalam pasal 70 KUHAP itu juga disebutkan hakim mempertimbangkan, apakah korban menjadi penyebab ataupun terjadinya peristiwa ini, artinya kenapa ini terlalu lama, kenapa harus hari ini walaupun Jokowi punya alasan, ingin membuktikannya di persidangan."

Azmi juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut membutuhkan waktu begitu panjang untuk sampai ke tahap persidangan. Padahal, menurutnya, proses hukum semestinya dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.

"Karena beberapa kasus sebenarnya, orang kalau berhadapan dengan proses hukum, kepengen itu segera, karena memang peradilannya harus diselesaikan secara segera, efisien."

Namun, dia menilai persoalan ini justru terus berlangsung selama bertahun-tahun. "Tapi ini kenapa sampai belasan tahun, mungkin 10 atau 11 atau 12 tahun, ini terjadi terus."

Azmi memperkirakan lamanya persoalan tersebut akan menjadi salah satu hal yang didalami dalam persidangan. Dinamika pembahasan juga berpotensi muncul dari kelompok Roy Suryo, Dr. Tifa, maupun tim advokat mereka.

"Nah ini juga menjadi pendalaman nanti mungkin juga, tentunya dari kelompoknya Roy Suryo, Dr. Tifa, ataupun nanti advokatnya, mungkin dinamika ini akan terjadi dalam persidangan," tukasnya.