BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 12:26
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor BGN Kantor BGN (Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan pemborosan sekaligus memperkuat efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran program.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembenahan skema pembiayaan dan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pengeluaran tetap terkendali dan tidak melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam ketentuan pembiayaan MBG, anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan penataan skema pembiayaan diperlukan agar penggunaan anggaran negara lebih optimal tanpa mengurangi perhatian terhadap kualitas gizi makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: 2 Pejabat KPK Dipindahkan ke BGN, Setyo Budiyanto Sebut untuk Penyegaran

Salah satu perubahan utama menyasar biaya operasional dapur SPPG. Jika sebelumnya menggunakan mekanisme at cost tanpa batas maksimal, kini pengeluaran operasional dibatasi sebesar Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat.

Penghitungan biaya tersebut mengacu pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG. Dengan mekanisme baru ini, penggunaan anggaran diharapkan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tysa menjelaskan, skema sebelumnya berpotensi membuat pengeluaran operasional melampaui alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.

Selain biaya operasional, BGN juga melakukan penyesuaian terhadap skema insentif yang diberikan kepada mitra penyelenggara SPPG.

Sebelumnya, mitra memperoleh insentif harian dengan nilai tetap sebesar Rp6 juta. Kini, pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Melalui skema ini, alokasi anggaran diharapkan lebih proporsional serta tetap berada dalam batas pagu yang telah ditentukan.

BGN juga menegaskan bahwa kendaraan tidak lagi dimasukkan sebagai komponen biaya operasional. Sebab, sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, hingga perlengkapan makan telah menjadi tanggung jawab mitra.

BGN turut mengatur periode penghitungan seluruh komponen pembiayaan program. Biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan diperhitungkan berdasarkan periode satu bulan penuh.

Baca Juga: Baru Satu Paket BGN P-21, Empat Paket Lain Menunggu Kejelasan

Tysa menegaskan, penghematan anggaran harus berjalan beriringan dengan pengelolaan dapur yang efektif. Karena itu, setiap SPPG perlu mengoptimalkan perencanaan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan operasional, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Menurutnya, manajemen yang tepat akan membantu SPPG memaksimalkan anggaran yang tersedia sekaligus menjaga kualitas makanan dalam program MBG.

“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.