Listyo Sigit Mulai Sadap Prabowo 2 Bulan usai Dilantik Jadi Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 21:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1  Juli 2026. Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan temuan, aksi tersebut telah berlangsung sejak awal 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan Presiden Republik Indonesia.

Menurut Yusril, rangkaian penyadapan ini dimulai pada Januari 2025 dan terus berlanjut hingga saat ini.

"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung," ujar Yusril, di kantornya, 4 November 2026.

Baca Juga: Ditanya soal Apakah Wapres Gibran Disadap, Yusril: Wallahualam

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai detail teknis termasuk dugaan penggunaan fasilitas atau perangkat khusus milik institusi Polri dalam melancarkan aksi penyadapan tersebut Yusril memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Ia menegaskan, kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada fungsi koordinasi lintas sektoral terkait aspek hukum, penegakan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penerapan ketentuan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum," ucap Yusril menegaskan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah mengawal seluruh proses hukum agar berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, melalui kementerian terkait, berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan hukum mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang diatur di dalam KUHAP.

Adapun tiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.