Ntvnews.id, Jakarta - Persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakannya tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut menambah panjang daftar perkara hukum yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Sejak 2025, sedikitnya empat gugatan telah diajukan melalui sejumlah jalur peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara-perkara tersebut memiliki tuntutan berbeda. Ada yang meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon dalam Pilpres 2024, hingga mencabut surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah.
Berikut rangkaian empat gugatan terkait ijazah Gibran:
1. Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakarta Pusat
Gugatan pertama diajukan seorang warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, Subhan mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan sebagai Wakil Presiden. Penggugat berpendapat Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 125 triliun yang diminta dibayarkan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui kas negara.
Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Hermawi Taslim: Tunggu Saja Sikap nasDem Setelah Reses DPR
Berikut sejumlah tuntutan yang diajukan Subhan:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gibran dan KPU secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125.000.010.000.000 atau Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp 100 juta setiap hari apabila terlambat menjalankan putusan.
- Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Bagaimana hasilnya?
Majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan pada Senin (22/12/2025). Hakim menerima eksepsi yang diajukan Gibran dan KPU serta menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar hakim.
2. Gugatan Denny Indrayana dkk ke MK
Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin pembacaan pernyataan pengukuhan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan (Antara)
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran kembali dibawa ke ranah peradilan pada September 2026. Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Mereka menilai surat tersebut diterbitkan secara tidak benar dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menegaskan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal.
- Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, serta penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sepanjang menyangkut Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
- Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Para pemohon juga memberikan alternatif agar MK menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil.
Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Hermawi Taslim: Tunggu Saja Sikap nasDem Setelah Reses DPR
Bagaimana hasilnya?
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10/2026), MK mengungkapkan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang digunakan Gibran ketika mengajukan penyetaraan pendidikan ke Kemendikbud pada 2019.
MK menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, bukan ijazah.
Meski mengungkap temuan tersebut, MK tidak menerima permohonan para pemohon. Mahkamah menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara yang berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres.
3. Gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta
Selain melalui MK, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga digugat melalui PTUN Jakarta. Salah satunya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.
Perusahaan tersebut menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Penggugat menilai dokumen penyetaraan pendidikan tersebut bermasalah karena dianggap tidak didukung dokumen primer, diterbitkan melalui prosedur yang tidak sesuai, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Melalui gugatan tersebut, PT Mercy Toga Kirana meminta majelis hakim:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Menyatakan tidak sah atau membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
- Menyatakan keputusan tersebut cacat substansi, cacat prosedur, dan bertentangan dengan AAUPB, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, serta persamaan perlakuan.
- Memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan tergugat memberikan jawaban tertulis dan lengkap atas permohonan klarifikasi administratif penggugat paling lambat 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, Pramono: Perangi Narkoba Jangan Setengah-setengah
Perkembangan terbaru gugatan
Persidangan perkara ini telah berlangsung beberapa kali sejak Agustus 2026. Pada Kamis (29/10/2026), PTUN Jakarta kembali menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara langsung.
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan rencana pencabutan gugatan. Menurut Denny, langkah itu diambil karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan.
Namun, pihak tergugat menyatakan keberatan atas pencabutan tersebut. Karena itu, persidangan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026.
Gibran sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait perkara ini. Dia mengaku siap membuka dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk keperluan pembuktian di persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran dilansir Antara, Jumat (30/10/2026).
4. Gugatan Subhan di PTUN hingga MA Batalkan Suket Gibran
Tangkapan layar - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menyampaikan kembali urgensi RUU Perampasan Aset melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram resminya (Antara)
Perkara lain yang berujung pada putusan MA diajukan kembali oleh Subhan. Berbeda dengan gugatan perdatanya pada 2025, kali ini Subhan menggugat langsung keputusan administrasi terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT sejak Februari 2026. Pihak yang menjadi tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang sebelumnya bernama Kemendikbud.
Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Berikut tuntutan yang diajukan:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Subhan. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga berakhir dengan putusan yang menguatkan keputusan sebelumnya.
Subhan kemudian melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke MA.
Baca Juga: 33 Negara Siaga Darurat Pangan, Mentan Amran Pastikan Indonesia Aman
MA Kabulkan Kasasi Subhan
Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam putusan yang diketok pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Respons Kuasa Hukum Gibran
Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan keputusan tersebut tidak mengubah kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.
Menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dengan putusan tersebut, polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Meski sejumlah gugatan sebelumnya tidak diterima atau belum menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutan penggugat, perkara di MA menghasilkan keputusan yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Antara)