Ntvnews.id, Seoul - Seorang perwira militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi sanksi skorsing selama dua bulan setelah berulang kali meninggalkan pos tugas tanpa izin. Salah satu alasan yang disebutkan perwira berpangkat letnan dua itu adalah untuk memberi makan kadal peliharaannya.
Dilansir dari Yonhap, Rabu, 21 Oktober 2026, The Korea Herald melaporkan bahwa perwira tersebut tercatat meninggalkan posnya sebanyak 64 kali pada hari kerja selama kurun waktu 10 bulan.
Seorang komandan penjaga gerbang yang memberikan kesaksian mengungkapkan bahwa sang letnan mengaku meninggalkan tempat tugas untuk memberi makan kadal dan mencuci mobilnya.
Pengadilan Distrik Busan pada 15 Oktober menguatkan keputusan skorsing terhadap perwira tersebut. Putusan itu didasarkan pada sejumlah pelanggaran disiplin lain yang dilakukannya, termasuk melontarkan perkataan kasar kepada prajurit bawahannya serta menunda persetujuan permohonan cuti mereka.
Catatan pengadilan menunjukkan bahwa selama Oktober 2023 hingga November 2024, letnan tersebut menunda persetujuan terhadap 698 permohonan izin rekreasi, menginap, dan cuti yang diajukan oleh 26 prajurit.
Baca Juga: Ole Romeny Takut Timnas Indonesia 'Dikadalin' Arab Saudi
Akibat penundaan itu, sejumlah tentara kehilangan kesempatan memperoleh tiket kereta khusus militer. Mereka pun terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan transportasi.
Selain pelanggaran tersebut, sang letnan juga pernah melontarkan ucapan yang merendahkan seorang prajurit yang mengajukan permohonan pindah tugas karena mengalami sakit punggung. Alih-alih membantu menyelesaikan permohonan itu, ia justru menyarankan prajurit tersebut mengajukan pemberhentian dengan alasan gangguan jiwa.
Tidak hanya itu, perwira tersebut juga dilaporkan menghambat proses kenaikan pangkat sejumlah prajurit karena terlambat menyelenggarakan sesi wawancara secara langsung dengan mereka.
"Di bawah peraturan disiplin militer, tingkat keparahan pelanggaran dapat berujung pada pemecatan, sementara beberapa pelanggaran dapat berujung pada pengusiran," demikian pernyataan pengadilan.
Putusan Pengadilan Distrik Busan tersebut mempertegas sanksi terhadap sang letnan atas serangkaian pelanggaran selama menjalankan tugas. Kasus ini mencakup tindakan meninggalkan pos tanpa izin hingga perilaku yang dinilai merugikan hak dan kepentingan prajurit di bawah komandonya.
Kadal (Istimewa)