Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas untuk segera mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas).
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya temuan Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.
Agus menegaskan bahwa jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran, seperti praktik pungli dalam proses pemberian remisi, pihak-pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses," ujar Agus, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Kemenimipas Akan Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz
Audit menyeluruh ini juga berdampak pada pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya telah diberikan kepada narapidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Menurut Agus, proses pemberian remisi terhadap terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong tersebut sarat dengan kejanggalan.
Indra Kenz sebelumnya diketahui telah menjalani program bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Namun, dengan adanya temuan ini, Kemenimipas mengambil langkah pembatalan.
"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," tegas Agus.
Instruksi audit besar-besaran ini tak lepas dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dan laporan yang diterima oleh Ombudsman RI mengenai dugaan pungli dan fasilitas mewah di sejumlah lapas, khususnya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, pada hari yang sama meminta Kemenimipas untuk memperketat dan memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungli serta praktik transaksional di lingkungan lapas. Ia menyoroti bahwa praktik pungli sering kali tidak hanya melibatkan oknum petugas, tetapi juga antara sesama warga binaan.
"Praktik pungli ini dilakukan bukan (hanya) oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya," ungkap Syafrida dalam konferensi pers bersama di Kemenimipas.
Syafrida membeberkan bahwa setelah sidak di Lapas Cibinong, Ombudsman RI kebanjiran laporan pengaduan, baik yang datang langsung ke kantor Ombudsman maupun melalui surat tertulis. Laporan-laporan tersebut, beberapa di antaranya berasal dari mantan narapidana dan keluarga warga binaan, mengungkap nominal pungli yang mencekik. Sebelumnya dilaporkan ada temuan pungli sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok hunian di Lapas Cibinong.
Lebih memprihatinkan, Syafrida juga mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ombudsman menerima laporan bahwa warga binaan yang tidak mampu membayar setoran uang kepada kepala kamar akan menerima perlakuan kejam.
"Warga binaan tersebut akan mendapat penyiksaan, seperti tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar," pungkas Syafrida.
Baca Juga: Beda Jawaban Ombudsman dan Kalapas Cibinong soal CCTV
Temuan Ombudsman ini kini menjadi dasar evaluasi besar-besaran oleh Kemenimipas untuk membersihkan sistem pemasyarakatan dari korupsi dan praktik pungli.
Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus (Antara)