Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Pemberian Remisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 20:30
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk segera mengaudit seluruh proses pemberian remisi serta pemotongan masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas temuan Ombudsman RI yang mendapati indikasi praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.

Agus menegaskan, jika hasil audit nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan prosedur, pihak kementerian akan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses," ujar Agus usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).

Instruksi audit investigatif tersebut turut mencakup peninjauan ulang terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Menurut Agus, prosedur remisi yang mendasari pembebasan bersyarat Indra Kenz terbukti tidak sesuai aturan, sehingga ia memerintahkan agar hak tersebut dicabut. "Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," tegasnya.
 

Isu dugaan pungli di lapas dan rutan ini mencuat ke permukaan menyusul temuan investigatif dari Ombudsman RI. Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas mendesak agar jajaran kementerian memperkuat sistem pencegahan pungli serta praktik transaksional di dalam penjara.

Syafrida mengungkapkan, selepas sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, pihaknya menerima banyak aduan serupa terkait dugaan pungli, baik yang dilaporkan langsung maupun melalui surat. Ia menyoroti bahwa praktik culas tersebut kerap kali tidak hanya melibatkan oknum petugas, tetapi juga dimotori oleh sesama narapidana.
 
"Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya," ujar Syafrida.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di balik praktik tersebut. Narapidana yang tidak mampu atau menolak membayar sejumlah uang kepada kepala kamar dilaporkan kerap mendapat perlakuan siksaan fisik, salah satunya dengan cara tangan ditetesi cairan dari lelehan botol plastik bekas yang dibakar.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close