Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuannya setelah melakukan kunjungan pengawasan rutan dan lapas di dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Salah satu temuan yang disampaikan ialah laporan dugaan pungutan liar (pungli) untuk penggunaan handphone (HP) di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pada kunjungan ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan, pertama, ada beberapa blok, seperti Blok C dan D, yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal," kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat, Selasa, 29 September 2026.
Kemudian, ada temuan kondisi air di rutan yang menguning. Bahkan kadang keran air untuk warga binaan tak berfungsi.
Bukan cuma itu, Syafrida mengaku mendapat informasi dari warga binaan ada biaya pungli untuk pindah kamar. Lalu, ada permintaan biaya Rp 250 juta untuk warga binaan agar bisa menggunakan handphone.
"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," jelas dia.
Ombudsman turut mendapati alat pemadam api yang kedaluwarsa. Perihal temuan itu, Ombudsman juga telah dipersilakan lebih lanjut oleh Kepala Rutannya melakukan pendalaman.
"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas," tandasnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati. (YouTube TVR Parlemen)