Penggerebekan di PIK 2 Ungkap Dugaan Produksi Etomidate

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 09:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan operasi clandestine lab narkotika jenis etomidate di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan operasi clandestine lab narkotika jenis etomidate di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan keberadaan laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika jenis etomidate di sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, termasuk ribuan cartridge yang berisi cairan etomidate.

“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 September 2026.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Pendidikan dan Rehabilitasi Berbasis Teknologi bagi Pengguna Narkoba

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan," kata Vernal.

Operasi yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M itu kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pria yang menjadi target berada di kawasan PIK 2.

Tim selanjutnya melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan CF pada Senin malam, 21 September 2026.

Baca Juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Resnarkoba Berstatus Saksi dalam Kasus Etomidate

"Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX," kata Vernal.

Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterlibatan kedua rekan CF dengan barang bukti yang disita. Petugas hanya mengamankan 22 ikat plastik berisi kemasan pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler dari lokasi penangkapan pertama.

"Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan," ujar Vernal.

Petugas kemudian membawa CF ke rumah lain di Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk melakukan penggeledahan. Di tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi pod etomidate.

"Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran," kata dia.

Selain bahan baku, polisi turut menyita peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti ember, wadah masak, alat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.

Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah diisi cairan yang diduga mengandung etomidate dalam berbagai jenis kemasan.

"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.

Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Jaringan Malaysia dalam Kemasan Beras India

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya tinggal di Fujian, China, disebut berkenalan dengan AC melalui media sosial TikTok.

"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata dia.

CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah itu, ia mengaku mendapat instruksi dari AC untuk mempelajari cara pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar dia.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih dua bulan. Atas pekerjaan itu, CF dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau setara dengan sekitar Rp13,3 juta.

"Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata dia.

Vernal mengatakan penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan AC yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jaringan distribusi narkotika tersebut.

Baca Juga: Prabowo Mau Rehabilitasi Narkoba Diperkuat, BRIN Kaji Alat Deteksi Terjangkau

Dalam perkara ini, CF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur larangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II tanpa hak dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah temuan 995 airsoft gun dan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026. <b>(Antara)</b> Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah temuan 995 airsoft gun dan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026. (Antara)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, mulai dari penguatan pusat rehabilitasi, pengembangan alat deteksi yang terjangkau, hingga penyusunan regulasi berbasis riset. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, BRIN akan memperkuat dan meningkatkan kualitas pusat-pusat rehabilitasi narkoba, termasuk melalui kajian mengenai metode rehabilitasi. Arif juga menyebut pemerintah mendorong pengembangan teknologi deteksi yang murah dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan.

“Kita juga mau meningkatkan kualitas dan memperbanyak pusat-pusat rehabilitasi. Bagaimana metodenya dan sebagainya, dan BRIN diminta untuk memberikan kontribusi berkaitan dengan itu. Kemudian yang kedua, kita juga diminta untuk melakukan kajian berkaitan dengan alat-alat deteksi yang murah ya yang kemudian bisa digunakan untuk melakukan pencegahan,” ujar Arif.

Selain itu, Arif mengatakan bahwa salah satu perhatian dalam penanganan narkoba saat ini adalah perkembangan penggunaan vape yang berpotensi menjadi celah penyebaran narkoba. Arif menyebut pengguna vape saat ini telah mencapai lebih dari 4 juta orang dan berdasarkan pengujian yang dilakukan BRIN, penggunaan vape juga memiliki dampak terhadap kesehatan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close