Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan praktik penyelundupan beras impor ilegal menodai upaya pemerintah dalam menjaga swasembada pangan nasional.
Suahasil menegaskan bahwa swasembada pangan Indonesia dibangun dari produksi dalam negeri.
Karena itu, masuknya beras secara ilegal dinilai dapat mengganggu upaya yang telah dilakukan pemerintah bersama para petani.
"Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri. Kalau masuk-masuk yang seperti ini, ini menodai swasembada pangan kita," ucap Suahasil, Selasa 22 September 2026.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Impor Beras Ilegal, Mentan Amran: Lindungi Petani dan Jaga Swasembada
Menurut dia, pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk mendukung produksi pangan nasional. Di sisi lain, para petani juga terus bekerja meningkatkan produktivitas padi.
"Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali," ungkap Sua.
Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan daya beli masyarakat yang terus meningkat.
Menurutnya kondisi tersebut membuat pasar Indonesia menjadi tujuan yang menarik bagi berbagai pemain dunia.
"Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita," tegas Suahasil.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menilai petani dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan akibat masuknya beras ilegal.
"Saya bisa katakan, kalau beras, yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen," ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Baca juga: Bea Cukai Sita 30 Kontainer Berisi Beras, Garam, Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar
Adapun Bea Cukai mengamankan puluhan kontainer berisi beras dan garam serta ribuan bal pakaian yang diduga bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, empat penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Secara keseluruhan, Djaka menyebut nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,3 miliar.
"Nilai secara keseluruhan, barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,3 miliar," ucap Djaka.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan praktik penyelundupan beras impor ilegal menodai upaya pemerintah dalam menjaga swasembada pangan nasional. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)