Bos Bea Cukai Buka-bukaan Sulitnya Berantas Balpres Ilegal di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 16:51
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara mengenai masih maraknya peredaran baju bekas impor ilegal atau balpres di Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara mengenai masih maraknya peredaran baju bekas impor ilegal atau balpres di Indonesia. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara mengenai masih maraknya peredaran baju bekas impor ilegal atau balpres di Indonesia.

Dalam hal ini, Djaka mengatakan sejumlah wilayah perbatasan masih menjadi jalur masuk barang ilegal, termasuk balpres.

Dalam hal ini, Djaka menjelaskan beberapa di antaranya berada di kawasan perairan Selat Malaka dan perbatasan Kalimantan.

"Pintu masuk barang-barang ilegal itu di Indonesia tentu masih banyak yang perlu menjadi atensi," ucap Djaka, Selasa 22 September 2026.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Impor Beras Ilegal, Mentan Amran: Lindungi Petani dan Jaga Swasembada

"Seperti di perairan Selat Malaka, maupun di perbatasan Kalimantan, di mana barang-barang ilegal ataupun tadi balpres masih saja tetap ada. Ya tentunya ini tidak lepas dari sarana dan prasarana yang ada, juga personil yang ada di Bea Cukai yang menjaga perbatasan," lanjutnya.

Menurutnya kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel Bea Cukai yang melakukan pengawasan di wilayah perbatasan.

Di sisi lain, Djaka menyoroti faktor permintaan masyarakat terhadap pakaian bekas impor.

Menurutnya, selama masih terdapat masyarakat yang ingin membeli dan menggunakan balpres, potensi masuknya barang tersebut secara ilegal akan tetap ada.

Dia mengatakan petugas Bea Cukai juga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal setiap saat di seluruh jalur masuk Indonesia.

"Demikian juga, tidak setiap saat pegawai Bea Cukai bisa melakukan pengawasan secara maksimal," ungkap Djaka.

"Dalam arti kata bahwa kebutuhan ataupun keinginan masyarakat masih ingin menggunakan ataupun memakai balpres ini masih ada. Sehingga teorinya kita main kucing-kucingan, itu selama kebutuhan dari masyarakat ada itu pasti akan terjadi," lanjutnya.

Baca juga: Bea Cukai Sita 30 Kontainer Berisi Beras, Garam, Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar

Kendati demikian, Djaka memastikan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.

"Dan kita akan terus meningkatkan pengawasan dengan segala sarana dan prasarana yang kita miliki. Yang pasti bahwa kita berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan," tegasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam hal ini, Bea Cukai mengamankan puluhan kontainer berisi beras dan garam serta ribuan bal pakaian yang diduga bekas.

Adapun empat penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Secara keseluruhan, Djaka menyebut nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,3 miliar.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.

Kemudian Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

x|close