Diduga Terlibat Alih Fungsi Hutan, Anggota DPRD Kampar Tersangka di Polda Riau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 13:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Berinisial F Ditetapkan Tersangka Perambahan Hutan Seluas 60 Hektare oleh Polda Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau secara resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan untuk alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat (25/9), membenarkan perihal penetapan status hukum tersebut. Yang bersangkutan diketahui telah menjalani pemeriksaan berulang kali, baik pada saat berstatus sebagai saksi maupun pascapenetapan tersangka.

"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," ujarnya.
 

Pengusutan perkara ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas perambahan liar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari serangkaian pendalaman penyidik, lahan seluas puluhan hektare tersebut diduga kuat dikuasai oleh F dan telah ditanami kelapa sawit secara ilegal.

Kendati demikian, F hingga saat ini belum ditahan lantaran penyidik masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan mendalam guna merampungkan berkas perkara.

Kasus yang menjerat F merupakan hasil pengembangan dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, aparat meringkus empat pelaku perambahan hutan yang kedapatan mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.

Keempat tersangka yang lebih dahulu diamankan masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Dalam sindikat tersebut, mereka berbagi peran mulai dari pemilik lahan, pengelola lapangan, hingga pihak yang menghibahkan tanah melalui mekanisme adat.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang sistematis dengan memanfaatkan celah administratif tingkat lokal. Mereka menggunakan berbagai instrumen dokumen palsu atau tidak sah, seperti surat hibah, kuitansi jual beli, hingga surat perjanjian kerja, guna melegitimasi aktivitas penguasaan lahan secara melawan hukum.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close