Ntvnews.id, Jakarta -DPR Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti surat dari Presiden Prabowo Subianto perihal permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat serta organisasi internasional.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung penugasan kepada Komisi I yang membidangi urusan luar negeri guna membahas surat presiden bertanggal 10 Agustus 2026 tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari para legislator yang hadir.
Di samping agenda penugasan duta besar, pimpinan DPR turut mengumumkan penerimaan sejumlah surat resmi lainnya. Di antaranya adalah surat dari Presiden bertanggal 1 dan 14 September 2026 yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Tidak hanya dari pihak eksekutif, pimpinan dewan juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggal 17 September 2026. Surat tersebut memuat permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I 2026.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ucap Dasco menutup penjelasan tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR (Antara)