Menhut Cabut Lima Izin Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 11:14
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli tinjau kebakaran di hutan Kalimantan Menhut Raja Juli tinjau kebakaran di hutan Kalimantan (Dok: ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi di wilayah Kalimantan, Selasa. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.

Menhut menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara adil dan merata, tanpa memandang status perusahaan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni, 22 September 2026.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Sebut Pejuang Karhutla Sebagai Pahlawan Hutan

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, total luas konsesi dari kelima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92.464 hektare.

Kelima perusahaan tersebut meliputi:

PT Wana Lestari Jaya (Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat) dengan luas konsesi 29.140 hektare.

PT Prima Multi Buana (Banjar, Kalimantan Selatan) dengan luas konsesi 11.882 hektare.

PT Pancaran Wana Nusa (Lamandau, Kalimantan Tengah) seluas 3.812 hektare.

PT Grace Putri Perdana (Lamandau, Sukamara, dan Ketapang) seluas 28.990 hektare.

PT Babugus Wahana Lestari (Kapuas, Kalimantan Tengah) seluas 18.640 hektare.

Dari total luasan konsesi tersebut, Kementerian Kehutanan mencatat area yang hangus terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Rincian lahan terbakar di masing-masing perusahaan adalah 497 hektare di PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 hektare di PT Grace Putri Perdana; 231,10 hektare di PT Babugus Wahana Lestari; 47,84 hektare di PT Wana Lestari Jaya; dan 18,20 hektare di PT Prima Multi Buana.

Lebih lanjut, Raja Antoni menjelaskan bahwa pencabutan izin ini berakar pada pelanggaran dan kelalaian perusahaan. Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan serta memenuhi semua aturan yang melekat pada izin yang diberikan.

Namun, kewajiban tersebut nyatanya tidak dijalankan oleh kelima perusahaan terkait.

“Sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima (izin) tersebut saya cabut,” tegas Menhut.

Melalui sanksi tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat. Menhut memperingatkan seluruh perusahaan lain di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan agar tidak lagi melakukan pembakaran secara sengaja maupun pembiaran terhadap bencana karhutla di masa mendatang.

"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain... agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," pungkasnya.

x|close