Polres Kotim Dalami Tujuh Kasus Karhutla, Belum Ada Indikasi Pembakaran Terkoordinasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 15:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra (Antara)

Ntvnews.id, Sampit - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan bahwa dari tujuh perkara tersebut, pihaknya belum menemukan adanya keterkaitan yang menunjukkan pembakaran dilakukan secara terkoordinasi oleh pihak tertentu.

“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” katanya.

Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya sudah menjalani penahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kadek menegaskan, berdasarkan perkara yang sedang ditangani, seluruh lokasi kebakaran berada di lahan milik pribadi. Polisi juga belum menemukan indikasi adanya pola tertentu dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Wamen Diaz Hendropriyono Bakal Segel 4 Perusahaan di Kaltim yang Terlibat Karhutla

“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.

Polisi Selidiki 19 Perkara Lain

Selain tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, Polres Kotim bersama jajaran polsek masih menyelidiki 19 laporan lain terkait dugaan karhutla.

Untuk perkara kebakaran yang berkaitan dengan korporasi, penanganannya dilakukan secara langsung oleh Polda Kalimantan Tengah.

Dalam tujuh kasus yang telah ditangani tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga berpotensi membahayakan keamanan umum, baik terhadap manusia maupun barang.

Baca Juga: Prabowo Minta Kapolri Usut Unsur Pidana dalam Kasus Karhutla

“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.

(Sumber: Antara)

x|close