Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini tengah menyidik secara intensif kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 55 hektare yang melanda kawasan konsesi milik dua korporasi di Provinsi Jambi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, membenarkan bahwa penanganan hukum terhadap dua perkara karhutla di area perusahaan tersebut masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dua perusahaan yang diselidiki yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun,” ujar Hadi saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Malaysia Segera Kirim Helikopter hingga Tim Pemadam untuk Bantu Atasi Karhutla Kalimantan
Menurut data kepolisian, total luas lahan yang terbakar di kawasan kedua perusahaan itu mencapai 55 hektare. Rinciannya, lahan yang terbakar di area konsesi PT REKI yang berlokasi di Kabupaten Batanghari diperkirakan mencapai luas 5 hektare.
Sementara itu, kebakaran yang terjadi di area PT Samhutani di wilayah Kabupaten Sarolangun, juga menghanguskan lahan mencapai sekitar 50 hektare. Dalam perkara di PT Samhutani ini, penyidik kepolisian tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Malaysia Melaporkan Indonesia ke PBB Terkait Asap Karhutla?
Lebih lanjut, AKBP Hadi Handoko menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Jambi tidak hanya terfokus pada dua perusahaan tersebut. Secara keseluruhan, kepolisian saat ini tengah mengusut belasan laporan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla di berbagai titik di Provinsi Jambi.
“Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ungkap Hadi.
Dari total 16 laporan polisi yang tengah didalami, total luas lahan yang terbakar secara keseluruhan di Provinsi Jambi diperkirakan telah mencapai sekitar 75,25 hektare. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menindak tegas para pelaku pembakaran.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. (ANTARA)