Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan terhadap wacana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dengan syarat minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.
Viva menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
" Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden," kata Viva Yoga di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurut Viva, putusan MK tersebut menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Ia kemudian mengaitkan wacana minimal dukungan dua partai politik dengan konsep rekayasa konstitusional yang disebut sebagai open legal policy. Menurut dia, pengaturan tersebut dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu.
Viva juga menjelaskan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak menggunakan persentase perolehan kursi DPR maupun persentase suara nasional sebagai dasar persyaratan.
Baca Juga: Gerak Cepat Bantu Rakyat, PAN Jadikan Ojol dan Petani Tamu Kehormatan HUT ke-28
Dengan demikian, menurut dia, setiap partai politik memiliki ruang untuk menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, ia menyebut partai politik tetap dapat membentuk gabungan untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, gabungan tersebut tidak boleh sampai menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan masyarakat dalam pemilu.
"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku telah mendengar adanya wacana mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilpres yang mengharuskan pasangan calon memperoleh dukungan dari sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya menyambut wacana tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang layak dipertimbangkan. Menurut dia, dukungan dari dua fraksi tetap dapat menghasilkan basis dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan pada tingkat yang tinggi.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Alasan PAN Tiga Kali Dukung Prabowo di Pilpres
" Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
(Sumber: Antara)
Arsip - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi (Antara)