Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman penjara di Malaysia akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Dilansir dari Bernama, Kamis, 17 September 2026, Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Stulang pada Februari 2026.
Identitas WNI tersebut tidak dipublikasikan. Otoritas Malaysia hanya menyebut pria itu merupakan pekerja umum berusia 36 tahun.
WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia tidak mampu membayar denda sebesar 1.000 Ringgit atau sekitar Rp4,3 juta yang sebelumnya diputuskan pengadilan Malaysia.
"Pria tersebut akan menjalani Perintah Kerja Sosial (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya," ujar Zainal Fitri dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026 waktu setempat.
Baca Juga: Menlu Tegaskan Perlindungan bagi WNI yang Diduga Bergabung dengan Militer Rusia
Zainal Fitri menjelaskan, membuang sampah sembarangan di ruang publik merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 77A Undang-undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum Tahun 2007.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenai denda maksimal 2.000 Ringgit atau sekitar Rp8,7 juta. Selain denda, pelanggar juga dapat diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat hingga enam bulan.
Bentuk pelayanan masyarakat yang dapat diberikan antara lain menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu pekerjaan pemangkasan pohon di ruang publik.
Tidak mematuhi hukuman yang telah dijatuhkan juga dapat berujung pada sanksi tambahan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga 10.000 Ringgit atau sekitar Rp43,7 juta.
Malaysia mulai menerapkan penegakan aturan yang lebih ketat terhadap perilaku membuang sampah sembarangan sejak 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Malaysia, tetapi juga warga negara asing yang berada di negara tersebut.
Jenis pelanggaran yang diatur mencakup tindakan membuang, meletakkan, maupun meninggalkan sampah di tempat umum atau jalan raya. Sampah yang dimaksud antara lain puntung rokok, botol air, kaleng minuman, plastik, tisu, serta kemasan makanan.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh anak-anak, orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi Penjara