Ntvnews.id, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus 2026.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan setiap kejadian karhutla di wilayah tersebut ditangani melalui proses penyelidikan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," kata Iwan di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian telah menetapkan tersangka dalam sejumlah kasus karhutla.
Baca Juga: Menhut Sebut Operasi Modifikasi Cuaca Paling Efektif Padamkan Karhutla Kalteng
"Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Iwan belum menyampaikan secara rinci lokasi kejadian maupun identitas 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah kebakaran meluas di wilayah Kalimantan Tengah.
"Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini," katanya.
Baca Juga: Tegas Soal Karhutla, Menhut Sanksi 42 Perusahaan dan Proses Pidana 9 Kasus
Kapolda Kalteng juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Warga diminta segera melapor jika menemukan titik api atau kegiatan yang berpotensi memicu karhutla.
"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan diterapkan kepada pihak yang terbukti melakukan perusakan alam dan kawasan hutan.
"Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas," kata Raja Juli.
(Sumber: Antara)
Petugas terus berupaya melakukan penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)