12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 20:25
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petugas terus berupaya melakukan penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026. Petugas terus berupaya melakukan penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut hingga pertengahan Agustus 2026.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, setiap kejadian karhutla yang terjadi di wilayah Kalteng selalu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari proses penyelidikan yang telah berjalan, kepolisian kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan belum membeberkan secara rinci lokasi terjadinya kebakaran maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui langkah penegakan hukum. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebakaran tidak semakin meluas.

“Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini,” katanya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pihak yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan telah menerima informasi dari Kapolda Kalteng terkait penetapan 12 tersangka dalam sejumlah perkara karhutla tersebut.

“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close