Ntvnews.id, Jakarta -BPJS Kesehatan menegaskan kembali bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status aktif berhak mendapatkan jaminan pelayanan medis sesuai ketentuan. Di sisi lain, rumah sakit mitra memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan layanan yang setara, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu (5/8/2026), menanggapi kasus meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat mengeluhkan penanganan medis di platform Threads lantaran tak kunjung mendapatkan kamar setelah delapan jam menunggu di rumah sakit.
Rizzky menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen jaminan medis bagi seluruh peserta JKN.
Baca juga:BPJS Kesehatan Permudah Mitra Ojol Bayar Iuran JKN Lewat Tabungan Harian Rp7 Ribu
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," tegas Rizzky.
Rizzky menjelaskan terkait penanganan kamar rawat inap penuh, meski fasilitas kesehatan memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur berdasarkan kapasitas dan kondisi medis pasien, regulasi pemerintah telah mengatur langkah darurat apabila ruang rawat sesuai hak kelas peserta sedang terisi penuh.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, rumah sakit diperbolehkan memindahkan pasien ke kelas di atasnya secara gratis atau merujuk ke RS lain:
Baca juga:Diperbarui, Menkes Sebut Aplikasi SATUSEHAT Bakal Tampilkan Tren Data Kesehatan Pribadi
-
Titip Kelas Rawat: Pasien dapat ditempatkan di ruang rawat inap satu tingkat di atas hak kelasnya paling lama 3 hari tanpa biaya tambahan.
-
Rujukan Faskes: Jika seluruh kapasitas ruangan di RS tersebut benar-benar penuh, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan mitra lain yang setara dan memiliki ketersediaan kamar.
Guna mencegah penumpukan pasien, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memanfaat fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN untuk memantau sisa kapasitas kamar secara mandiri sebelum mendatangi fasilitas kesehatan. RS mitra juga didorong memperbarui data tempat tidur secara real-time.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di berbagai rumah sakit untuk mendampingi dan memberikan solusi langsung apabila peserta mengalami kendala dalam pelayanan.
Rizzky berharap sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan menjadi lebih responsif serta mengutamakan keselamatan jiwa pasien.
Baca juga:Mobile JKN Permudah Peserta BPJS Kesehatan Ubah FKTP Secara Online
(Sumber:Antara)
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Antara)