Mobile JKN Permudah Peserta BPJS Kesehatan Ubah FKTP Secara Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 12:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dian Patriawan, seorang peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menunjukkan aplikasi Mobile JKN. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Dian Patriawan, seorang peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menunjukkan aplikasi Mobile JKN. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui fitur perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring di aplikasi Mobile JKN.

Peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Dian Patriawan (69), mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut setelah dirinya pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi.

‎“Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,” kata Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga: OJK Ungkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Akibat PHK Meningkat pada Maret 2026

Dian menjelaskan bahwa perpindahan tempat tinggal membuat dirinya perlu memindahkan FKTP ke wilayah Banyuwangi sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kesehatannya yang semakin rentan di usia lanjut.

Pada awalnya, Dian mengira proses perubahan fasilitas kesehatan memerlukan waktu panjang serta prosedur administrasi yang cukup rumit, termasuk harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa berbagai dokumen pendukung.

Namun setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store, ia menilai seluruh proses dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor layanan.

Dian juga menyampaikan bahwa perubahan FKTP yang dilakukan melalui aplikasi akan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Meski demikian, selama masa tunggu tersebut peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.

‎“Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Selain memanfaatkan fitur perubahan FKTP, Dian turut menggunakan layanan antrean online di aplikasi Mobile JKN untuk mengatur jadwal kunjungan berobat.

“Sekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,” katanya.

Di sisi lain, Dian juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkot Tanjungpinang Perkuat Sinergi Program JKN

Hal itu disampaikannya setelah pernah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

‎“Jika ada yang minta data atau uang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebaiknya hati-hati. Semua layanan administrasi di BPJS Kesehatan itu gratis, layanan tatap muka maupun non-tatap muka,” ujarnya.

Menurut Dian, keberadaan Program JKN sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan secara optimal, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN.

(Sumber: Antara)

x|close