Pemerintah Bahas Harmonisasi Regulasi JKN dan Keberlanjutan Pembiayaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 17:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima kiri) menerima audiensi Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kelima kanan) beserta jajaran, di Jakarta, Selaasa 28 April 2026. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima kiri) menerima audiensi Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kelima kanan) beserta jajaran, di Jakarta, Selaasa 28 April 2026. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran BPJS Kesehatan menggelar audiensi untuk membahas harmonisasi regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Selasa, 29 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelarasan regulasi JKN sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan program tersebut.

"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yusril.

Selain isu regulasi, pembahasan juga mencakup strategi menjaga kesinambungan pendanaan program JKN.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU

Ia meminta seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan harmonisasi aturan dan pembiayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memaparkan perkembangan terkini pelaksanaan program JKN.

Ia menyebutkan jumlah peserta telah mencapai sekitar 250 juta jiwa dengan tingkat keaktifan sekitar 97 persen, meskipun masih terdapat peserta yang menunggak iuran atau berstatus nonaktif.

Prihati menegaskan BPJS Kesehatan terus memperkuat keberlanjutan program melalui peningkatan pendanaan, perbaikan sistem pengumpulan iuran, serta pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan.

"Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan," kata Prihati.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong transformasi digital dalam sistem layanan dan administrasi guna meningkatkan efisiensi serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, BPJS juga meminta dukungan pemerintah terhadap sejumlah regulasi yang tengah dibahas, termasuk Peraturan Presiden tentang JKN yang mencakup pembaruan skema tarif layanan, standardisasi fasilitas kesehatan, dan penguatan sistem rujukan.

Regulasi tersebut saat ini tengah dalam proses harmonisasi di kementerian terkait.

BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Kewajiban Aset (ALMA), yang mengatur keseimbangan antara aset dan kewajiban program JKN, termasuk mekanisme dukungan pemerintah apabila terjadi defisit.

Meski demikian, BPJS memperkirakan program JKN berpotensi kembali menghadapi tekanan defisit, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran mengingat besaran iuran belum mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Seluruh Proses Pengurusan Kepesertaan JKN Gratis Tanpa Biaya

Selain itu, BPJS juga mengusulkan perubahan regulasi terkait kewajiban kepesertaan aktif JKN sebagai syarat dalam pengurusan paspor, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program tersebut.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian serta lembaga.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan mengawal berbagai kebijakan yang dibahas, khususnya terkait iuran JKN.

Menurutnya, jika diperlukan pembahasan lintas sektor, pihaknya siap mengoordinasikan agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif.

(Sumber: Antara)

x|close