Kejagung Geledah Rumah Tersangka FA, Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2026, 17:26
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka berinisial FA yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rilis yang disamapikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Jumat 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. <b>(Kejagung)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Kejagung)

Dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan dianalisis oleh penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. Barang bukti tersebut juga diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun dalam proses penyidikan.

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Capai Rp129,15 Miliar, BPA Kejagung Dorong Pemulihan Kerugian Negara

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik Kejaksaan Agung selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Persetujuan tersebut diperlukan agar penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan penyidikan juga akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik masih akan mendalami dokumen-dokumen yang telah disita untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang melibatkan tersangka FA.

HIGHLIGHT

x|close