Pemprov DKI: Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 14:09
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sampah di Bantargebang Sampah di Bantargebang (DLH DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menargetkan penghentian total praktik open dumping di TPST Bantargebang pada 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mewujudkan 100 persen sampah terkelola sesuai target nasional.

Transformasi tersebut dituangkan dalam Roadmap Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Peta jalan ini menjadi acuan pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, hingga penerapan sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan roadmap tersebut dirancang dengan target yang terukur sehingga setiap tahap implementasinya dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

"Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Dudi dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Roadmap tersebut disusun sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yakni mewujudkan seluruh sampah di Indonesia dapat dikelola secara optimal pada 2029.

Melalui tahapan yang telah disusun, Pemprov DKI berupaya mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Pada kuartal III dan IV tahun 2026, Pemprov DKI mulai mengurangi volume sampah yang ditangani menggunakan metode open dumping di TPST Bantargebang.

Di saat yang sama, sistem controlled landfill mulai diterapkan secara bertahap. Kapasitas fasilitas pengolahan sampah di dalam kota juga terus ditingkatkan agar semakin banyak sampah yang dapat diproses sebelum dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Sampah di Bantargebang <b>(DLH DKI)</b> Sampah di Bantargebang (DLH DKI)

Tahap awal transformasi ini diperkuat melalui peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah, optimalisasi fasilitas pengolahan yang telah tersedia, serta perluasan program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

Memasuki tahun 2027, Pemprov DKI menargetkan pengurangan yang lebih signifikan terhadap penggunaan sistem open dumping.

Penerapan controlled landfill akan diperluas, sementara semakin banyak sampah diarahkan ke fasilitas pengolahan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pada tahap ini, pemerintah juga memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kawasan permukiman. Dengan demikian, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diharapkan hanya berupa residu yang memang sudah tidak dapat diolah kembali.

Transformasi pengelolaan sampah dipercepat pada 2028. Tahun ini menjadi fase penting menjelang penghentian total praktik open dumping.

Pemprov DKI akan meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan secara lebih masif sehingga volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang semakin berkurang.

Sampah yang masih harus diproses di Bantargebang nantinya akan dikelola menggunakan sistem controlled landfill, yang dinilai lebih aman terhadap lingkungan dibanding metode pembuangan terbuka.

"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan," imbuh Dudi.

Selain membangun infrastruktur, Pemprov DKI juga memperkuat tata kelola pengelolaan sampah melalui peningkatan layanan pengangkutan, pengembangan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.

Menurut Dudi, keberhasilan roadmap tersebut sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya di TPST Bantargebang, tetapi harus dimulai dari rumah tangga, sekolah, pasar, perkantoran, hingga kawasan usaha.

"Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir," terangnya.

Pada 2029, seluruh tahapan transformasi ditargetkan memasuki fase penyempurnaan. Praktik open dumping di TPST Bantargebang diharapkan telah dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir, ditargetkan berjalan secara terpadu sehingga mampu mewujudkan target 100 persen sampah terkelola.

Dudi menegaskan, komitmen Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada pencapaian target 2029, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah yang dibangun dapat berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat Jakarta.

"Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan," tutupnya.

x|close