KPAI: Anak Korban Kebakaran di Ponpes NTB Tunjukkan Gejala Trauma

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 15:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang anak yang mengalami trauma Ilustrasi - Seorang anak yang mengalami trauma (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan dua santri yang menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami trauma psikologis pascakejadian.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan para korban memperlihatkan tanda-tanda trauma yang memengaruhi kondisi mental mereka.

"Anak korban menunjukkan gejala trauma dan ketakutan terhadap keramaian serta sering lupa terkait detil kejadian," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Diyah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah telah melakukan penjangkauan terhadap para korban sejak Kamis, 4 Juni 2026. Selain itu, korban yang masih hidup juga telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca juga: Polda NTB Ambil Alih Penyidikan Kasus Tiga Santri Terbakar

"Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia," kata Diyah Puspitarini.

Saat ini, kedua anak korban berada di Jakarta bersama kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk menjalani pendampingan secara khusus.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan proses penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak korban terus dilakukan.

KemenPPPA juga mendorong agar layanan pendampingan psikososial, kesehatan, serta keberlanjutan pendidikan turut diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), tidak hanya kepada para korban.

Baca juga:  Keluarga Korban Pembakaran Santri di Lombok Titip Surat untuk Presiden Prabowo

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Meski terjadi pada akhir 2025, kasus itu baru dilaporkan ke kepolisian dan diproses secara hukum pada Juni 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka berat yang berpotensi menyebabkan disabilitas permanen, serta satu anak lainnya mengalami luka ringan.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MR (14) serta Mz yang merupakan pengelola pondok pesantren.

(Sumber: Antara)

x|close