Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan berupaya agar kemungkinan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak memberikan beban berlebih bagi calon jamaah. Potensi kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan pemerintah akan mencari skema terbaik agar apabila terjadi kenaikan biaya, dampaknya tetap dapat diminimalkan bagi masyarakat.
“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jamaah kita. Angka kenaikan (biaya haji) kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jamaah kita,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2026.
Menurut Irfan, hampir seluruh komponen penyelenggaraan haji mengalami kenaikan, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga tarif berbagai layanan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan di kawasan Masyair.
Baca Juga: Kemenhaj Bentuk Daker Armuzna untuk Perkuat Layanan Jamaah Haji pada 2027
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan perubahan kategori layanan, yakni seluruh layanan yang sebelumnya berada pada Kategori D kini ditingkatkan menjadi Kategori C. Kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan ibadah haji.
Penetapan besaran BPIH maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI untuk menentukan pedoman biaya penyelenggaraan haji.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan adanya peluang kenaikan BPIH pada 2027 sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen biaya serta peningkatan efisiensi layanan agar beban jamaah tetap dapat dijaga.
"Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik," ujar Marwan.
Baca Juga: Kemenhaj Ingatkan Rekrutmen Petugas Haji Hanya Diumumkan Lewat Kanal Resmi
Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj akan mengkaji berbagai alternatif skema untuk menekan kemungkinan kenaikan biaya tersebut.
Marwan juga menilai pemerintah perlu mengidentifikasi komponen biaya yang masih berpotensi untuk diefisienkan. Menurutnya, biaya penerbangan memiliki ruang yang terbatas untuk ditekan karena dipengaruhi kebijakan maskapai, sementara biaya akomodasi masih dapat dievaluasi tanpa mengurangi mutu pelayanan bagi jamaah.
(Sumber: Antara)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyalami peserta Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026 (Antara)