Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seiring pertumbuhan industri umrah yang semakin pesat.
Kasubdit Pengembangan Umrah Kemenhaj, Edayanti Dasril, mengatakan calon jamaah dapat memanfaatkan aplikasi resmi SatuHaji untuk memastikan legalitas serta kualitas biro perjalanan sebelum mendaftar.
"Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi SatuHaji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi," ujar Edayanti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, perlindungan terhadap jamaah harus tetap menjadi fokus utama di tengah berkembangnya jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal itu dinilai penting demi menciptakan industri umrah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenhaj Bakal Laporkan 20 Poin Evaluasi Haji 2026 ke Prabowo di Hambalang
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya tergiur popularitas biro perjalanan di media sosial, melainkan terlebih dahulu memastikan status perizinan dan akreditasinya melalui aplikasi SatuHaji yang disediakan pemerintah.
Edayanti juga menyoroti maraknya penawaran paket umrah dengan tarif yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan calon jamaah. Di sisi lain, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama oleh pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha.
Kemenhaj menegaskan akan terus mendampingi jamaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah untuk mewujudkan layanan umrah yang semakin baik.
"Kami mengutamakan Trisukses Haji. Pemerintah tidak akan pernah meninggalkan jamaah umrah dan haji, maupun kawan-kawan penyelenggara," kata dia.
Baca Juga: Kemenhaj Samakan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Musim Haji 2027
Sementara itu, Kemenhaj sebelumnya memastikan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah maupun haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada Rabu, 1 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar perlindungan bagi jamaah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata dia.
Baca Juga: Kemenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Jamaah Capai Rp1,4 Miliar
Puji menjelaskan, pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat pembinaan serta perlindungan terhadap jamaah umrah dan haji khusus.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam, akan dilakukan secara terpadu di Terminal 2F.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan, Puji meminta seluruh PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah agar mengatur mobilisasi jamaah dengan baik serta memperhatikan ketepatan waktu keberangkatan.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Puji.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Petugas saat mengantarkan jamaah calon haji menuju Terminal 2F Keberangkatan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (Antara)