Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, menyebut anggota TNI tersebut berinisial BU (Budi Utomo) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," katanya.
Syarief menjelaskan, BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus korupsi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ucapnya.
Saat ini, BU masih berstatus sebagai saksi. Namun, karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk memprosesnya secara langsung.
Karena itu, penanganan perkara terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengungkapkan bahwa BU merupakan anggota TNI dari Korps Peralatan (Cpl).
Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik tindak pidana khusus, pihak Jampidmil akan segera melakukan pemeriksaan terhadap BU.
Baca Juga: Saksi di MK Sebut Program MBG Dorong Kehadiran dan Konsentrasi Belajar Siswa
"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigje (Antara)