Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta aparat kepolisian segera menangkap pria berinisial T (30) yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026, Arifah menegaskan bahwa pelaku harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta.
Kementerian PPPA juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi korban yang diduga menjadi korban kekerasan berat dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun dan hingga kini terduga pelaku masih dalam pelarian.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Tegas bagi Guru P3K yang Diduga Cabuli Tiga Siswi SD
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal," kata Arifah Fauzi.
Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa korban sempat tidak dapat dihubungi oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui tinggal bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan dengan benda tumpul maupun benda tajam. Akibat tindakan tersebut, korban menderita sejumlah luka serius pada kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bagian bibir yang membuatnya kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang menyebabkan korban tidak dapat berjalan secara normal.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Menurut Arifah, proses pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik tetapi juga kesehatan mental korban. Karena itu, Kementerian PPPA memastikan korban akan mendapatkan layanan yang dibutuhkan selama masa pemulihan.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)