Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan para karyawan Hotel Sultan menyusul tuntasnya proses eksekusi lahan dan bangunan aset negara tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan pengambilalihan aset tidak berdampak buruk pada penghidupan para pekerja. Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan berlangsung pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, setelah melalui proses hukum yang panjang.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pemerintah telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani aspek ketenagakerjaan.
"Prinsipnya, kami dari Kemensetneg meminta PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," ujar Juri di lokasi.
Juri menekankan bahwa pemerintah sangat berhati-hati agar para karyawan tidak menjadi pihak yang dikorbankan atau tergilas oleh proses transisi kepemilikan aset ini. Ia menjanjikan pendekatan yang humanis dalam menangani setiap individu yang terdampak.
"Kami tidak ingin mereka menjadi korban. Pemerintah berjanji akan memanusiakan para karyawan. Sebagai langkah awal, kami akan mendata jumlah pasti karyawan yang terdampak untuk kemudian diajak diskusi mengenai keberlanjutan aktivitas mereka di kawasan GBK," tambahnya.
Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas, pemerintah melalui PPKGBK telah membuka posko khusus dan saluran komunikasi langsung bagi para karyawan. Langkah ini bertujuan agar para pekerja dapat menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, maupun mencari informasi terkait status pekerjaan mereka di masa depan.
"Jangan khawatir terkait karyawan. Kami buka komunikasi seluas-luasnya melalui posko dan saluran langsung ke PPKGBK," tegas Juri.
Terkait rencana ke depan, Kemensetneg telah memerintahkan PPKGBK selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk merancang konsep pemanfaatan lahan strategis tersebut. Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok berbagai skenario agar pemanfaatan eks-Hotel Sultan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
"PPKGBK sedang menyusun skenario pemanfaatan ke depan. Pada saatnya nanti, detail mengenai skenario penggunaan lahan ini akan kami sampaikan kepada publik," ungkap Juri.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK. Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang diputuskan melalui e-court pada 28 November 2025, pengadilan mengukuhkan kedaulatan negara atas lahan tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa negara, melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora, adalah pemilik sah atas kawasan tersebut. Secara hukum, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh PT Indobuildco telah terhapus sejak tahun 2023.
Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, tindakan negara mengambil alih lahan dinyatakan sah, dan PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya, demi kepentingan negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg), Juri Ardiantoro (NTVNews)