Ntvnews.id, Jakarta - Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026).
Sejak pagi, aparat gabungan dari kepolisian dan TNI telah bersiap di sejumlah titik kawasan untuk memastikan proses pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Sekitar 3.800 personel aparat kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.
Pengamanan dilakukan di sekitar kawasan Hotel Sultan, akses masuk kawasan GBK, serta titik-titik yang telah ditetapkan dalam pengaturan operasional menjelang pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah orang juga terpantau berada di dalam area Hotel Sultan.
Sebagian di antaranya mengaku berasal dari Grib Jaya dan sejumlah organisasi masyarakat. Situasi tersebut menjadi perhatian aparat keamanan agar tidak mengganggu pelaksanaan eksekusi yang akan dipimpin oleh panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksanaan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dijadwalkan diawali dengan penjelasan kepada media oleh unsur Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, kuasa hukum, dan pengamanan sekitar pukul 08.40 WIB.
Selanjutnya, panitera atau jurusita akan membacakan penetapan pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB sebagai tanda dimulainya tahapan formal eksekusi.
Setelah pembacaan penetapan pengadilan, proses eksekusi pengosongan akan dilanjutkan dengan pencatatan, pendataan, dan dokumentasi terhadap barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi.
Baca Juga: Jelang Eksekusi Blok 15 GBK, PPKGBK Kerahkan 300 Personel untuk Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok/Istimewa)
Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib secara hukum maupun administratif.
PPKGBK sebelumnya juga telah menyiapkan pengaturan sementara akses kawasan GBK. Akses publik melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup sementara, sementara akses publik dialihkan melalui Pintu 2 dan Pintu 10. Adapun Pintu 6 tetap dapat digunakan untuk akses pejalan kaki.
Area Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta Jalan KTT dari Pintu 5 sampai JICC juga disterilkan sementara dari akses dan kegiatan publik. Meski demikian, area GBK lain di luar titik yang dibatasi tetap beroperasi secara kondisional.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Pelaksanaan di lapangan berada dalam kewenangan pengadilan melalui panitera atau jurusita, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi, mematuhi arahan petugas di lapangan, dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Seluruh unsur terkait menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan prinsip tertib, aman, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok/Istimewa)