Menteri PPPA Tegaskan Satgas PPKPT Harus Jadi Ruang Aman Korban Kekerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 11:57
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menghadiri kegiatan Rector's Expressions (REx) Chapter 3 bertema Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menghadiri kegiatan Rector's Expressions (REx) Chapter 3 bertema (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus mampu menjadi ruang aman bagi korban kekerasan di lingkungan kampus.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rector's Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Menteri PPPA: Pendidikan Harus Jadi Ruang Aman dan Memerdekakan Anak

Selain itu, Arifah Fauzi mengatakan perguruan tinggi juga harus memastikan sistem pelaporan mudah diakses oleh korban, menjaga kerahasiaan korban maupun saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang menyeluruh.

Menteri PPPA juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual.

Tak hanya itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus.

Baca Juga: Menteri PPPA: Pemberdayaan Perempuan Butuh Sinergi Semua Pihak

Namun, sebanyak 63 persen kasus disebut tidak dilaporkan.

Menurut Menteri PPPA, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.

“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

(Sumber: Antara)

x|close