Ntvnews.id, Kupang, NTT - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluruskan informasi keliru yang menyebutkan guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Nusa Tenggara Timur, Selasa pagi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki.
Baca Juga: Cek Fakta: DPR Sepakati Gaji Guru Rp5 Juta Per Bulan
Untuk memberikan kepastian bagi para guru non-ASN, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari kementerian. Adapun bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan diberikan insentif.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Baca Juga: Infografik: Pemerintah Salurkan Rp18 Triliun Tunjangan Guru ASN Awal 2026
Terkait masa depan setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini tengah menyusun skema baru untuk penugasan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memperjuangkan keberlanjutan peran guru non-ASN dan tidak akan merumahkan mereka seperti yang sempat beredar.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Akun Instagram @ogankomeringilir.info memuat informasi terkait keberlanjutan masa kerja guru non-ASN pada tahun 2027 yang diunggah pada Minggu (3/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban. (Antara)