Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana melaksanakan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam regulasi itu, BEI mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang akan melantai di bursa melalui dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan. Untuk kedua papan tersebut, besaran free float ditetapkan pada kisaran 15 persen hingga 25 persen, menyesuaikan dengan kapitalisasi pasar atau market cap perusahaan sebelum pencatatan.
Pada poin III.3.2, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial pada usaha utama atau core business paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha dalam tiga tahun buku terakhir.
Baca Juga: BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Sebagai Pjs Direktur Utama
Selanjutnya, pada poin III.3.7, BEI menetapkan persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, dengan jumlah minimal sebanyak 300 juta saham.
Adapun rincian ketentuan free float untuk papan utama meliputi, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun. Kedua, paling sedikit 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.
Selain itu, pada poin III.3.8, BEI juga mengatur persyaratan jumlah pemegang saham. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan wajib memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Sementara bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Sementara itu, untuk papan pengembangan, ketentuan free float diatur dalam poin III.4.2. Jeffrey menjelaskan bahwa calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat selama 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut. Bagi calon perusahaan hasil restrukturisasi, masa operasional tersebut juga memperhitungkan periode usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama.
Baca Juga: Rosan Roeslani: Investor Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi
Pada poin III.4.3, kegiatan operasional tersebut harus dibuktikan melalui pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir. Kemudian, pada poin III.4.7, BEI mengatur jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, dengan jumlah minimal 150 juta saham.
Rincian ketentuan free float di papan pengembangan mencakup, pertama, minimal 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp5 triliun. Kedua, minimal 20 persen bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO sebesar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. Ketiga, minimal 15 persen bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.
Selain itu, pada poin III.4.8, BEI juga menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham, yakni calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Sementara bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
(Sumber: Antara)
Pekerja berjalan melewati refleksi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. IHSG perdagangan sesi I ditutup melemah 442,44 poin atau 5,31 persen ke posisi 7.887,16, dengan k (Antara)