Wamen ESDM Bahas Skema Baru Pembayaran Subsidi Energi dengan Purbaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 13:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung usai rapat bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementererian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Bayu Saputra. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung usai rapat bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementererian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Bayu Saputra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menemui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perubahan mekanisme pembayaran subsidi energi. Dalam skema terbaru, pembayaran kompensasi BBM dan listrik pada tahun anggaran 2026 direncanakan tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan setiap bulan.

"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," kata Yuliot usai rapat bersama Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Yuliot menjelaskan, mekanisme baru tersebut pada prinsipnya masih sejalan dengan skema yang selama ini berlaku, termasuk dalam proses penyaluran subsidi energi kepada masyarakat. Perbedaan utama terletak pada pola pembayaran yang kini mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi RAPBN 2026 Naik Jadi Rp210,1 Triliun

Menanggapi keluhan PT Pertamina (Persero) terkait keterlambatan pembayaran kompensasi, Yuliot menilai perubahan mekanisme ini akan memberikan kepastian bagi badan usaha.

"Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, skema baru tersebut diharapkan mampu memperbaiki arus kas badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi, baik Pertamina maupun PT PLN (Persero). Dalam pertemuan itu, Yuliot menegaskan tidak ada pembahasan mengenai perubahan kuota subsidi energi.

"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026," tambahnya.

Sementara itu, terkait rencana pengetatan subsidi energi, Yuliot menyampaikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara terpisah di tingkat menteri. Adapun anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp318,89 triliun, yang terdiri atas subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108,8 triliun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Subsidi Energi 2024 ke PLN dan Pertamina Sudah Dilunasi

(Sumber: Antara) 

x|close