Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 16:58
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata bersiap memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. Sidang be Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata bersiap memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. Sidang be (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Isa Rachmatarwata

Isa Rachmatarwata merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. 

"Menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim, Sunoto, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran, Gantikan Isa Rachmatarwata

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Isa, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Adapun hal memberatkan diantaranya Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Profil Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Isa selaku regulator membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk, meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Sementara hal meringankan adalah Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

HIGHLIGHT

x|close