Purbaya Perketat Pengawasan, Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 20:22
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu akan melakukan praktik ijon pajak, meski penerimaan pajak seret pada 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu akan melakukan praktik ijon pajak, meski penerimaan pajak seret pada 2025. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Beleid ini diteken Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. 

Aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca juga: Airlangga, Purbaya, Bahlil, hingga Rosan Hadir ke Istana Buat Rapat Terbatas

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," tulis PMK 108 Tahun 2025, dikutip Senin 5 Januari 2025. 

Laporan yang disampaikan mencakup data transaksi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Kewajiban pelaporan akan mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.

Selain melaporkan saldo akhir aset kripto, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. 

Transaksi transfer aset kripto yang digunakan sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50.000 dolar AS masuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

PMK 108/2025 juga mengatur bahwa data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kritp dan mata uang fiat).

Baca juga: Purbaya Ungkap Faktor Pendorong IHSG Tembus Level 10.000 pada 2026

Apabila tidak terdapat informasi aset kripto yang relevan untuk dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence). 

Pada pasal 25 ayat (2) mengatur prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.

HIGHLIGHT

x|close