Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengupayakan agar pencairan dana bencana ke depan tidak hanya dapat diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tetapi juga melalui Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan).
Satgas Jembatan berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun jembatan darurat, terutama di wilayah terpencil serta daerah yang terdampak bencana.
"Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Sebagaimana diketahui, hingga akhir tahun 2025 BNPB masih memiliki sisa anggaran bencana sekitar Rp1,5 triliun. Sebelumnya, BNPB juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember 2025, termasuk Rp650 miliar untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Saat ini, dana siap pakai yang tersedia tercatat sebesar Rp1,51 triliun.
Dana tersebut tengah diupayakan agar dapat dialihkan kepada Satgas Jembatan, khususnya untuk membangun kembali akses infrastruktur di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan longsor.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Anggaran Pembangunan Kembali Daerah Terdampak Bencana
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyampaikan bahwa pembangunan jembatan di sejumlah wilayah bencana di Sumatera dilakukan secara swadaya, bahkan hingga berutang.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan tidak keberatan apabila Satgas Jembatan mengajukan pencairan dana hingga Rp1 triliun dari sisa anggaran bencana BNPB. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang, mengganti biaya pembangunan jembatan, serta pengadaan alat berat.
"Mereka perlu ganti jembatan-jembatan yang mereka beli, utang-utang yang mereka sudah keluarkan untuk membeli jembatan itu, dan alat-alat berat yang diperlukan oleh mereka. Anggarannya ada, jadi kalau bisa dimasukkan hari ini, hari ini langsung cair," ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang agar pengajuan dana bencana juga mencakup dukungan kebutuhan personel TNI dan pihak lain yang terlibat dalam Satgas Jembatan, termasuk konsumsi dan operasional di lapangan. Menurutnya, pengajuan tersebut masih relevan mengingat beratnya kondisi kerja di daerah bencana, sehingga para personel perlu mendapatkan dukungan yang lebih layak.
Baca Juga: Purbaya Kaget Soal Utang Perbaikan Jembatan Sumatera, KSAD: Jaminannya Tentara
Sebelumnya, Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah terdampak bencana. Rapat tersebut membahas percepatan penanganan dan pemulihan wilayah pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah untuk mempercepat penyaluran anggaran negara sesuai arahan Presiden. Hingga saat ini, pemerintah telah mencairkan dana darurat sebesar Rp268 miliar kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten dan kota terdampak bencana.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025. ANTARA/Bayu Saputra (Antara)