Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan pentingnya sinergi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar setiap regulasi yang diterbitkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpotensi mengalami stagnasi apabila kebijakan yang dibuat justru saling bertentangan.
Hal tersebut disampaikan Dolfie dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Ia menyoroti fakta bahwa sekitar 75 persen sektor ekonomi nasional berada di bawah kewenangan kementerian teknis. Karena itu, menurutnya, peran kementerian tidak cukup hanya sebatas mengelola dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga harus menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor-sektor yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Kalau K/L hanya membelanjakan APBN tanpa kebijakan yang mendorong nilai tambah, pertumbuhan tidak akan bergerak. Kementerian harus berani membuat terobosan yang memperkuat sektor yang mereka pimpin,” tegas Dolfie.
Ia juga mengingatkan agar kementerian dan lembaga tidak menerbitkan aturan yang saling tumpang tindih karena berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi nasional.
Baca Juga: Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Oleh Pihak Ketiga
“Diperlukan kebijakan dengan logical framework pemerintah,” sambungnya.
Sorotan Komisi XI DPR RI semakin menguat seiring munculnya polemik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi apabila tidak disertai mitigasi serta strategi fiskal yang matang. Pemerintah pun diminta menyiapkan alternatif kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
Komisi XI menilai, regulasi yang tumpang tindih tidak hanya berisiko menekan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kebijakan teknis yang diterbitkan kementerian harus tetap selaras dengan arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Baca Juga: DPR Dukung Prabowo Hapus Utang KUR Korban Bencana
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi dampak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terhadap kedaulatan kebijakan nasional. Ia menyoroti besarnya kontribusi Cukai Hasil Tembakau terhadap penerimaan negara.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun dari industri hasil tembakau ini?” kata Misbakhun beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran strategis sebagai penopang ekonomi rakyat di berbagai daerah.
“Ini soal amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. (Istimewa)