Mulai 2026, Perusahaan yang Tak Lapor Lowongan Kerja di KarirHub Bakal Kena Sanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 09:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Karirhub Kemnaker Karirhub Kemnaker (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Mulai tahun depan, pemerintah resmi mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan kerja yang mereka buka melalui laman KarirHub milik Kementerian Ketenagakerjaan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemberi kerja harus menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada pemerintah.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi administratif siap menanti. Mekanisme penegakan akan dimulai secara bertahap pada 2026. Salah satu bentuk sanksi adalah penghentian layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

"Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan mulai diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya," kata Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman, dilansir Selasa 30 September 2025.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut akan menjadi prasyarat bagi perusahaan dalam mengurus layanan lain.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan

Baca Juga: Kemnaker Panggil 41 Perusahaan yang Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

"Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan," jelas Surya.

Sejak diberlakukan dua tahun lalu, Perpres 57 sebenarnya masih bersifat imbauan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar perusahaan belum patuh melaporkan lowongan kerja ke platform KarirHub.

"Agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Ini sudah dua tahun berjalan, dan sejauh ini sifatnya masih imbauan. Namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian," kata Surya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan seluruh informasi lowongan kerja dapat terintegrasi secara nasional sehingga pasar tenaga kerja lebih transparan dan mudah dipantau.

x|close