Danantara Kaji Skema Pelunasan Utang LRT Rp2,2 Triliun oleh KAI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 09:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Rangkaian gerbong Lintas Rel Terpadu (LRT) memasuki Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Arsip foto - Rangkaian gerbong Lintas Rel Terpadu (LRT) memasuki Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan akan mengkaji skema pembayaran utang proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek senilai Rp2,2 triliun yang masih harus dilunasi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI).

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta pada Senin mengatakan skema pembayaran itu harus dirancang secara tepat agar tidak mengganggu kondisi keuangan KAI. 

“Saya akan cek polanya. Skemanya harus proper dan benar, karena kita harus memastikan setiap perusahaan tetap sehat," ungkap Dony. 

Pernyataan tersebut menanggapi keterangan Direktur Utama ADHI, Entus Asnawi, yang menyebut Kementerian Keuangan telah menegaskan pembayaran piutang proyek LRT akan dilakukan melalui KAI. Mekanismenya kemungkinan menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN) atau subsidi kepada KAI.

“KAI nantinya akan melakukan pembayaran secara penuh kepada Adhi Karya,” ujarnya dalam Public Expose Live di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga: Logo BPI Dihapus dari FFI 2025, Joko Anwar Buka Suara

Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal, menambahkan bahwa proses penyelesaian piutang masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Keuangan, PT KAI, dan Danantara, dengan target penyelesaian secepatnya pada akhir 2025.

Secara keseluruhan, pembangunan LRT Jabodebek menelan biaya hingga Rp32,5 triliun. Proyek sepanjang 44 kilometer ini awalnya didanai pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015, dengan alokasi Rp23,3 triliun dari total kontrak Rp25,5 triliun melalui skema PMN.

Namun, pada 2016 regulasi tersebut direvisi lewat Perpres Nomor 65 Tahun 2016. Revisi ini memperluas mandat Adhi Karya, yang semula hanya bertanggung jawab membangun jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi, menjadi termasuk pembangunan depo untuk LRT Jabodebek.

Baca Juga: Hari Ini Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Peringati G30 S

(Sumber: Antara)

x|close