Menkomdigi Sebut Perang Melawan Judi Online Harus Sentuh Aliran Dana, Bukan Cuma Hapus Konten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 16:21
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas pendekatan dengan memutus seluruh rantai ekosistem perjudian yang membuat praktik tersebut terus berlangsung, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

Menurut Meutya, perubahan modus pelaku menuntut penanganan yang menyeluruh dan melibatkan lintas sektor.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.
 
Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan penghentian transaksi dan aliran dana yang menghidupkan aktivitas tersebut.

Dari sisi penindakan, skala penanganan judi online oleh Komdigi tercatat sangat besar. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian, yang sebagian besar (1.809.358 konten) berasal dari situs dan alamat IP. Selain itu, penanganan juga mencakup layanan berbagi berkas, platform Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, hingga TikTok. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, total konten negatif yang ditangani mencapai 5,15 juta, di mana 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
 

Kendati demikian, Meutya menegaskan bahwa jumlah konten yang dihapus bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Pemerintah fokus pada upaya menurunkan paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian di tengah masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Untuk memperketat pengawasan, Komdigi meningkatkan tanggung jawab platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Namun, karena konten judi dapat berpindah platform dengan cepat, langkah digital ini wajib berjalan beriringan dengan pemutusan transaksi dan aliran dana bekerja sama dengan lembaga keuangan serta aparat penegak hukum.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” tegas Meutya.

Dampak buruk judi online terbukti nyata dan merusak kehidupan masyarakat. Sejumlah korban seperti RD (31) dan AN (40) harus menghadapi kebangkrutan usaha, kehilangan aset, lilitan utang, hingga persoalan hukum akibat kecanduan judi online. Bahkan, persoalan ini juga menyentuh kelompok rentan, di mana catatan pemerintah menunjukkan 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi tersangkut judi online pada 2024 dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar. Tak hanya itu, pada 2026 tercatat pula hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.
 

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” ungkap Meutya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi berkomitmen melanjutkan pengawasan ruang digital, meningkatkan kepatuhan platform, memperkuat literasi, serta berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan penegak hukum. Pemerintah ingin memastikan ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah konten yang diturunkan, melainkan terputusnya rantai perjudian secara utuh.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” pungkas Meutya.