PKB Dorong Judi Online Masuk dalam Sasaran RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2026, 12:43
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyatakan setuju jika tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam jenis kejahatan yang menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, penanganan judi online perlu mendapat perhatian karena keberadaan pelaku dan aliran dananya kerap sulit ditelusuri.

Hal itu disampaikan Abdullah saat ditemui di DPP PKB, Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia menjelaskan, usulan memasukkan judi online dalam cakupan RUU Perampasan Aset telah menjadi pandangannya sejak awal pembahasan.

“Ya kan itu dari saya awalnya. Kenapa judol? Karena judol kan buktinya ada, uangnya ada. Tapi orangnya kagak ada. Orangnya nggak ada. Dah. Ini mau dikemanakan? Yang pasti kan prosesnya pasti akan hampir sama sebenarnya dengan kerugian negara,” kata Abdullah.

Abdullah menjelaskan, terdapat perbedaan antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kerugian masyarakat akibat aktivitas judi online. Menurutnya, kerugian negara berkaitan dengan dana pajak masyarakat yang semestinya digunakan untuk membiayai berbagai program.

“Jadi kan kerugian masyarakat. Kalau kerugian negara kan masyarakat bayar pajak, pajak akan digunakan untuk program," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Sita 5 Aset Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Nilainya Rp425 Miliar

“Nah program itu yang akan dikesampingkan atau dicampur adukkan dengan tindak pidana korupsi lah akhirnya nanti. Nah ini kan bedanya direct lah. Masyarakat langsung yang punya mens rea untuk tindak pidana ekonomi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dirinya sangat setuju apabila judi online dimasukkan dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Abdullah menyoroti karakteristik operasional judi online yang melibatkan pihak di luar negeri, mulai dari server hingga pengendali aktivitasnya.

“Nah, itu saya sangat setuju sebenarnya untuk judol dimasukkan, karena sekali lagi, servernya kan di luar negeri. Yang ngendalikan di luar negeri. Rekeningnya, rekening Indonesia yang masyarakat juga nggak tahu disuruh bikin rekening kasih duit. Akhirnya ngambil mereka. Ya kan? Nah, itu kan yang akan juga kita bahas, lebih dalami tentunya,” kata Abdullah.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar kejahatan yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 lalu.

Saat itu, Yerikho menilai daftar 13 jenis tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset masih dapat diperluas. Ia menyoroti judi online karena perputaran uangnya yang besar serta potensi keterkaitannya dengan hasil tindak pidana lain.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Yerikho dalam rapat tersebut, perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, deposit judi online pada semester I 2026 tercatat sekitar Rp22 triliun, sedangkan dana yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.

Yerikho juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar penerapan RUU Perampasan Aset selaras dengan ketentuan hukum lain, termasuk KUHAP, KUHP, UU KPK, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, ia mengingatkan agar pengaturan perampasan aset tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian prosedur, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

x|close