Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan secara tegas bahwa pihak kementeriannya tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun permintaan pembatasan dan penurunan konten (take down) kepada platform media sosial mana pun yang beroperasi di Indonesia terkait informasi seputar kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers resminya yang dirilis di Jakarta, pada Rabu (20/10).
Meutya menyampaikan bahwa arus informasi mengenai karhutla yang beredar di berbagai jejaring sosial dan bersumber langsung dari masyarakat justru dipandang sebagai elemen yang sangat krusial. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi berwenang agar proses penanganan di lapangan dapat berjalan dengan jauh lebih cepat dan efisien.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak pemerintah sendiri secara aktif memanfaatkan platform digital populer seperti TikTok, Instagram, serta Threads milik Meta untuk menyebarluaskan informasi resmi, edukasi, dan update penanganan karhutla sebagai bagian dari strategi komunikasi publik yang transparan.
"Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," kata Meutya.
Menanggapi maraknya perbincangan di kalangan warganet mengenai dugaan adanya pembatasan konten (shadowban atau throttling) terkait isu karhutla, Menkomdigi justru mendorong para raksasa pengelola platform digital untuk membuka diri dan transparan mengenai sistem algoritma yang mereka gunakan, termasuk aturan baku dalam pedoman komunitas (community guidelines) yang diterapkan.
Dengan adanya transparansi algoritma dari pihak perusahaan teknologi, masyarakat luas diharapkan dapat memahami secara objektif bagaimana sebuah konten diproses, ditayangkan, atau justru dibatasi aksesnya oleh sistem.
"Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi bagi warganet, Meutya menyarankan apabila terdapat masyarakat yang merasa mengalami pembatasan jangkauan, penurunan performa, atau kendala layanan pada unggahan konten terkait karhutla di media sosial, agar segera memanfaatkan fitur pengaduan atau mengajukan banding langsung kepada penyedia platform.
Di samping itu, ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kendala serupa kepada pihak pemerintah agar Kementerian Komunikasi dan Digital dapat membantu melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya kepada platform terkait.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Antara)