Menkomdigi: TikTok Tutup 9 Juta Akun Anak dan Meta 184 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 19:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PP Tunas di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu (7/10/2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PP Tunas di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu (7/10/2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan data kepatuhan platform media sosial terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan laporan terbaru, platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 9 juta akun anak, sementara Meta menutup 184 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam keterangannya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10), Meutya merinci bahwa penonaktifan 184 ribu akun oleh Meta terbagi atas 85.000 akun di Instagram dan 99.000 akun di Facebook. Selain itu, Meta juga memigrasikan sekitar 22,5 juta akun anak ke dalam kategori akun remaja (teen account).

Kendati demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan keamanan anak di ruang digital.

"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," ujar Meutya.
 

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga memberikan catatan khusus kepada platform Threads yang juga berada di bawah naungan Meta karena hingga saat ini belum melaporkan langkah penonaktifan akun maupun bentuk kepatuhan lainnya terhadap PP Tunas ke pihak kementerian.

"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," tegasnya.

Pemerintah sendiri menetapkan tujuh indikator risiko utama dalam menilai keamanan platform digital bagi anak, yang meliputi risiko kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, potensi kecanduan (adiksi), keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, hingga aspek kesehatan mental.

Salah satu celah yang masih ditemukan pada teen accounts saat ini adalah masih tersedianya fitur komunikasi yang membolehkan anak-anak berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal. Faktor inilah yang membuat pemerintah belum memasukkan fitur tersebut ke dalam kategori risiko rendah.

"Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," jelas Meutya.
 

Lebih lanjut, Menkomdigi menegaskan bahwa ukuran kepatuhan terhadap PP Tunas tidak sekadar dilihat dari jumlah akun yang ditutup semata, melainkan keseriusan penyelenggara platform dalam merombak fitur agar benar-benar aman bagi anak. Penyesuaian krusial yang dituntut meliputi penutupan celah komunikasi dengan orang tak dikenal serta penerapan pengaturan pembatasan durasi penggunaan (scroll time) guna mencegah risiko kecanduan pada anak.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close