DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu Juda: Kita Konsisten di Bawah 3 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 07:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah tetap mempertahankan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah tetap mempertahankan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah tetap mempertahankan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut merespons usulan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mendorong agar batas defisit APBN 3 persen terhadap PDB dikaji kembali.

Dalam hal ini, Juda mengatakan pemerintah tetap konsisten dengan batas defisit di bawah 3 persen.

"Kita tetap konsisten di bawah 3 persen," ucap Juda, Kamis 17 September 2026.

Baca juga: Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen

Menurutnya menjaga defisit tetap di bawah 3 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan kredibilitas pengelolaan fiskal.

"Iya, itu menjaga kredibilitas fiskal," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong penyesuaian batas defisit APBN yang selama ini ditetapkan maksimal 3 persen terhadap PDB.

Adapun penyesuaian itu menyusul mulai dibahasnya revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI.

Misbakhun menilai diperlukan fleksibilitas dalam batas defisit agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Baca juga: BI Catat Defisit Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II 2026 Turun Jadi 0,9 Miliar Dolar AS

Ia juga mempertanyakan alasan angka defisit maksimal 3 persen dan rasio utang 60 persen selama ini dianggap sebagai batas yang harus dipertahankan.

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, tidak ada di norma. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma, ada di dalam Penjelasan Undang-Undang," ucap Misbakhun.

x|close