Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang nantinya berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan, lembaga tersebut akan memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan mengenai posisi BUK Migas itu akan disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan regulasi tersebut diterbitkan.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Saat ini, pemerintah masih menyusun formulasi regulasi yang diperlukan untuk memperkuat keberadaan BUK Migas. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan perizinan agar proses lintas sektor tidak menghambat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Meski akan diperkuat, Bahlil memastikan pembentukan BUK Migas tidak dimaksudkan untuk menghapus kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan. Setiap kementerian tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Penyebab Antrean Panjang SPBU di Makassar
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga akan memberikan ruang fleksibilitas kepada BUK Migas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut mencakup berbagai skema kerja sama dalam pengelolaan sektor migas, termasuk penerapan mekanisme cost recovery maupun pola kerja sama lainnya. Skema itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah sekaligus pihak swasta.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.
Bahlil belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hubungan BUK Migas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), termasuk apakah lembaga baru tersebut nantinya akan menggantikan atau mengubah struktur kelembagaan yang sudah ada.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden," pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (NTVnews)